UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang�:
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak
mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan
No comments:
Post a Comment